Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang
- bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2003-2007 akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2007;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.