Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang
- bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 berakhir masa tugasnya pada tanggal 2 Mei 2007;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penanganan lebih lanjut masalah yang belum selesai dilaksanakan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.