Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Menimbang
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dipandang perlu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.