Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan KenegaraanPresiden ke Republik Korea mulai tanggal 23 sampai dengan 26Juli 2007, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaanpemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selamaberlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang PenugasanWakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden DalamHal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.