Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Keppres 54-2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

 

Menimbang

  • bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor dalam rangka memperkuat daya saing perekonomian Indonesia, perlu didukung oleh suatu sistem kepelabuhanan yang tertata secara optimal ruang maupun manajemennya;
  • bahwa tata ruang dan manajemen kepelabuhanan di Indonesia, khususnya pelabuhan-pelabuhan yang melayani arus barang ekspor dan impor, dipandang masih perlu ditata dan dibenahi agar dapat mendukung dan menunjang peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor;
  • bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005, telah dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang bertugas dan berfungsi mengkoordinasikan perumusan strategi dan kebijakan kelancaran arus barang ekspor dan impor, baik perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatannya;
  • bahwa penataan dan pembenahan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas, memerlukan koordinasi lintas instansi yang terintegrasi, efektif dan efisien;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 ten tang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005.

 

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »