Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa se hubu ngan deng an pela ksan aan r angk aian kun jung an kenegaraan Presiden ke India dalam rangka menghadiri Republic Day of India dan ke Davos, Swiss dalam rangka menghadiri Pertemuan T ahunan World Economic Forum (WEF) 2011 pada t angga l 2 4 s a m p a i dengan 30 Januari 2011, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.