Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia untuk Association of South East Asian Nations Tahun 2011
Menimbang
- bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-16 Association of South East Asian Nations (ASEAN) tanggal 8 sampai dengan 9 April 2010 di Hanoi, Vietnam, telah menetapkan Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2011;
- bahwa berdasarkan keputusan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-17 tanggal 30 Oktober 2010, di Hanoi, Vietnam, Indonesia secara resmi telah menerima jabatan sebagai Ketua ASEAN Tahun 2011;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab sebagaimana termaktub pada Pasal 31 dan Pasal 32 Piagam ASEAN;
- bahwa sebagai Ketua ASEAN Tahun 2011 Indonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-18 pada bulan Mei 2011 di Jakarta dan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-19 serta Konferensi Tingkat Tinggi Terkait Lainnya pada bulan Oktober/November 2011 di Bali;
- bahwa tema Keketuaan Indonesia untuk ASEAN Tahun 2011 adalah “ASEAN Community in a Global Community of Nations”;
- bahwa untuk mensukseskan kepemimpinan Indonesia di ASEAN Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Keketuaan Indonesia untuk ASEAN Tahun 2011.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast
Asian Nations (Piagam Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915); - Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Besar Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/PimpinanOrganisasi Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.