Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang
- bahwa masa tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2007-2011 akan berakhir pada Desember 2011;
- bahwa sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.