Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap segala aspek yang berkaitan dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri;
- bahwa untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara terkoordinasi dan terintegrasi, perlu dibentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.