Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Menimbang
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, perlu menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet, perlu menyesuaikan nomenklatur Sekretaris merangkap Anggota Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2009.
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.