Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Menimbang
- bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2006 – 2011 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2006 akan berakhir pada bulan Desember 2011, sehingga perlu segera dilakukan penggantian;
- bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2011 -20 16 dapat berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008;.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.