Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Penetapan Cekungan Air Tanah
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859).
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.