Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ekstradisi Atas Nama Robert James Mc. Noice
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu
kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; - bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Robert James McNeice, Warga Negara Selandia Baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/ PID/ C. /2009/ PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Juli 2009, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Menimbang
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130); - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565).
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.