Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Menimbang
- bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, di tingkat nasional perlu dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066).
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.