Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Ekstradisi Atas Nama Timothy Geoffrey Lee, Warga Negara Inggris dan Australia
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkahlangkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Timothy Geoffrey Lee, Warga Negara Inggris dan Australia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 01/Pen.Pid.Ex/2010/PN.Dps.tanggal 22 Februari 2010, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Australia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565).
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.