Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
Menimbang
- bahwa dalam rangka pembinaan jiwa korps bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di seluruh Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan perlu mempunyai Anggaran Dasar yang mampu menjawab tugastugas sesuai perkembangan;
- bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Nasional ke VII Korps Pegawai Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2009 di Jakarta, telah ditetapkan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ke VII Korps Pegawai Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 November 2009 di Jakarta, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.