Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Tim Perundingan Proyek Asahan

 

Menimbang

  • bahwa pelaksanaan Proyek Asahan yang didasarkan atas Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Penanam Modal P r o y e k A s a han (Master Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Investors for Asahan Hydroelectric and Aluminium Project) akan berakhir pada tahun 2 013 ;
  • b ahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan perundingan dengan Penanam Modal Proyek Asahan tersebut, guna merundingkan hal-hal yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak;
  • bahwa agar dalam perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional Indonesia, perlu dibentuk Tim Perundingan Proyek Asahan;
  • bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Perundingan Proyek Asahan.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »