Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Tim Perundingan Proyek Asahan
Menimbang
- bahwa pelaksanaan Proyek Asahan yang didasarkan atas Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Penanam Modal P r o y e k A s a han (Master Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Investors for Asahan Hydroelectric and Aluminium Project) akan berakhir pada tahun 2 013 ;
- b ahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan perundingan dengan Penanam Modal Proyek Asahan tersebut, guna merundingkan hal-hal yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak;
- bahwa agar dalam perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional Indonesia, perlu dibentuk Tim Perundingan Proyek Asahan;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Perundingan Proyek Asahan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.