Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty On Principles Concerning The Activities of States In The Exploration and Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (traktat Mengenai Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1967)

 

Menimbang

  • bahwa tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  • bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Indonesia telah secara aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa, termasuk pembahasan masalah antariksa di fora internasional;
  • bahwa berdasarkan Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI), tanggal 9 Desember 1966, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan secara aklamasi Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negaradalam  Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington;
  • bahwa Indonesia memahami kedudukan Traktat Antariksa, 1967sebagai induk perjanjian keantariksaan  lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara RI Nomor 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4012).

 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »