Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000
Menimbang
- bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Perbendaharaaan Indonesia (Indische Comptabilliteiswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 245, Tembahan Lembaran Negara Nomor 4047).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.