Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Menimbang
- bahwa berdasarkan Pasal 76 Undnag-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, diatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik secara langsung maupun tidak langsung.
- bahwa dalam rangka pengalihan aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melakukan penilaian terhadap bisnis TNI dimaksud guna pengelolaan selanjutnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas dipandang perlu untuk membentuk Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis TNI dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.