Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali (bali Asian Beach Games Organizing Committee) Tahun 2008
Menimbang
- bahwa sesuai hasil rapat Olympic Council of Asia (OCA) yang ke-24 di Guangzhou, China tanggal 9 September 2005, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali (Asian Beach Games) Tahun 2008, yang merupakan event pertama kali diselenggarakan di tingkat Asia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia (Asian Beach Games) Tahun 2008 yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan Oktober 2008;
- bahwa untuk itu dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertandingan Olahraga Pantai Tingkat Asia di Bali (Bali Asian Beach Games Organizing Committee) Tahun 2008.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703).
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.