Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Malaysia dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Kelompok D-8 dan ke Jepang dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-8 Outreach Countries pada tanggal 6 sampai dengan 10 Juli 2008, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.