Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (world Ocean Conference) Tahun 2009
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.