Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia
Menimbang
- bahwa pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tanggal 28 November 2007, yang merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional, merupakan momentum strategis bangsa Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan;
- bahwa dalam upaya melakukan kesinambungan kegiatansebagaimana dimaksud pada huruf a dan upaya memasyarakatkangerakan tanam dan pelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.