Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud dalam Keppres 8-2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
Menimbang
- bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007, dan dalam rangka kesinambungan pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu menetapkan susunan keanggotaan
Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011; - bahwa nama-nama dalam susunan keanggotaan yang tercantum dalam Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan susunankeanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.