Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud dalam Keppres 8-2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional

 

Menimbang

  • bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007, dan dalam rangka kesinambungan pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu menetapkan susunan keanggotaan
    Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011;
  • bahwa nama-nama dalam susunan keanggotaan yang tercantum dalam Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan susunankeanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 dengan Keputusan Presiden.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.

 

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »