Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(PP No 6 Tahun 2023)
Menimbang
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka terhadap mekanisme penyusunan nencana kerja dan anggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan;
- bahwa dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Perahrran Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
PP No 6 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.