Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
Menimbang
- bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelanggara yang independen dan non-partisan;
- bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan perubahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Pertama Tahun 1999; - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang PemilihanUmum (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.