Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Menimbang
- bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara
merupakan pertanggungjawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun
1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; - Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010); - Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3750) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 1444, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3876).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.