Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (propenas) Tahun 2000-2004
Menimbang
- bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2000-2004 mengamatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun(PROPENAS); - bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara rinci danterukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.