Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Menimbang
- bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak kekayaan Intelektual;
- bahwa hal tersebut diatas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
- bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing teh World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3274); - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.