Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP 11-1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan
Menimbang
- bahwa peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
- bahwa pengaturan dan pelaksanaan peredaran dan pengawasan barang-barang dalam pengawasan, melibatkan instansi-instansi terkait, sehingga pengaturan peredaran barang-barang dalam pengawasan yang selama ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dipandang kurang efektif;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.