Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Menimbang
- bahwa pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilakukan untuk pemenuhan jaminan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya;
- bahwa pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja harus dilakukan secara terarah dan optimal serta hati-hati, untuk menjaga keamanan dan keselamatan atas pengembangan kekayaan tersebut;
- bahwa mengingat perkembangan di bidang investasi dana dan untuk lebih mengoptimalkan hasil pengelolaan dan pengembangan kekayaan tersebut, dipandang perlu menetapkan diversifikasi portofolio dengan tetap mempertimbangkan likuiditas dan kewajiban yang harus dipenuhi Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dan investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.