Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
- bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Lima Puluh Kota serta hasil kajian Tim Pusat, Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.