Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Menimbang
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.