Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.