Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.