Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentanPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia
Menimbang
- bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Veteran Republik Indonesia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342); - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5892).
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.