Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/administratif Bagi Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/dudanya

 

Menimbang

  • bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perlu diatur Hak Keuangan/ Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;
  • bahwa Hak Keuangan/ Administratif bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/T1nggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga T1nggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/ Administratif Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya.

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstltusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »