Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/administratif Bagi Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/dudanya
Menimbang
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perlu diatur Hak Keuangan/ Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;
- bahwa Hak Keuangan/ Administratif bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/T1nggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga T1nggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/ Administratif Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstltusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.