Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bantuk Perusahaan Jawatan (perjan) Tvri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa penyiaran kepada masyarakat, maka Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan ketentuan tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.