Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat, maka kekayaan Negara pada Bandar Udara Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Hasanuddin Ujung Pandang, Bandar Udara Sepinggan Balikpapan, Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak, Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, Bandar Udara Adisumarmo Surakarta, Bandar Udara Achmad Yani Semarang, Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandar Udara Selaparang Mataram dan Bandar Udara Pattimura Ambon, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;
- bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.