KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009
Menimbang
- bahwa dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia dan meningkatkan citra Indonesiasebagai negara maritim dengan kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya, perlu menyelenggarakan kegiatan Sail Bunaken yang akan dilaksanakan di Kota Manado dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Agustus Tahun 2009;
- bahwa untuk itu dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Bunaken Tahun 2009.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id