KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkahlangkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kedalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Perancis sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Christian Burger, Warga Negara Swiss dan Perancis, berdasarkan hubungan baik;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Perancis belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyatakan bahwa dalam hal belum terdapat perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan NegaraRepublik Indonesia menghendakinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan
memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 02/Pid.Ex/2008/PN.Dps tanggal 6 November 2008, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130).
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id