KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KOTA TEBING TINGGI, KOTA BINJAI, DAN KABUPATEN BOGOR
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id