KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden ke Malaysia dan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka menghadiri 17th APEC Economic Leader’s Meeting, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas seharihari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id