KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG HARI BATIK NASIONAL
Menimbang
- bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
- bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id