KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG TIM NASIONAL PERSIAPAN PEMBANGUNAN JEMBATAN SELAT SUNDA
Menimbang
- bahwa untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatera perlu segera dilakukan pembangunan jembatan penghubung Jawa-Sumatera di Selat Sunda;
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas investasi berskala besar, perlu didukung dengan langkah-langkah terpadu dalam bentuk pengembangan wilayah terutama kawasan sekitar Selat Sunda;
- bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan jembatan di Selat Sunda dan pengembangan kawasan di sekitar Selat Sunda, diperlukan persiapan rencana tata ruang, rencana pendanaan dan pembiayaan, rencana bentuk kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam perencanaan
pembangunan jembatan selat Sunda dan pengembangan wilayah di sekitar Selat Sunda; - bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id