Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2009

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG TIM NASIONAL PERSIAPAN PEMBANGUNAN JEMBATAN SELAT SUNDA

 

Menimbang

  • bahwa untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatera perlu segera dilakukan pembangunan jembatan penghubung Jawa-Sumatera di Selat Sunda;
  • bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas investasi berskala besar, perlu didukung dengan langkah-langkah terpadu dalam bentuk pengembangan wilayah terutama kawasan sekitar Selat Sunda;
  • bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan jembatan di Selat Sunda dan pengembangan kawasan di sekitar Selat Sunda, diperlukan persiapan rencana tata ruang, rencana pendanaan dan pembiayaan, rencana bentuk kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam perencanaan
    pembangunan jembatan selat Sunda dan pengembangan wilayah di sekitar Selat Sunda;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833).

 

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2009

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »