KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT MENTERI IV TENTANG PERANAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN DI NEGARA-NEGARA OKI (THE 4th MINISTERIAL CONFERENCE ON THE ROLE OF WOMEN IN THE DEVELOPMENT OF THE OIC MEMBER STATES) TAHUN 2012
Menimbang
- bahwa hasil Konferensi Tingkat Menteri III tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Tahun 2010 di Iran menetapkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Tahun 2012;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri IV tentang Peranan Perempuan dalam Pembangunan di Negara-negara OKI (The 4th Ministerial Conference on the Role Of Women In The Development Of The OIC Member States) Tahun 2012.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id
About Us
catatanhukum.id merupakan penyedia himpunan informasi regulasi Indonesia, yang memudahkan anda untuk melakukan penelusuran informasi hingga mengunduh dokumen regulasi. Dilengkapi dengan kamus hukum up to date, catatanhukum.id dapat menjadi one stop solution anda untuk proses pencarian informasi di bidang hukum.
Cara penggunaan
Anda dapat melakukan penelusuran informasi dengan cara mengetik keywords yang anda butuhkan. Mesin pencarian akan mengarahkan anda pada hasil paling relevan dari keseluruhan informasi yang sudah kami himpun.
Sumber informasi
Sumber informasi yang kami gunakan adalah JDIH resmi milik pemerintah Indonesia.
Kumpulan Artikel
Selain pusat informasi regulasi dan kamus hukum, kami juga menyediakan berita hukum terkini terkait peraturan yang sudah diterbitkan di Indonesia.