KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/ TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, yang masa tugasnya berakhir pada tanggal 7 Januari 2012;
- bahwa keberadaan Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati tersebut masih diperlukan, tetapi perlu dilakukan perubahan mengenai rincian tugas dan susunan keanggotaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan TugasPenanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara
Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id