Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2012

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/ TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, yang masa tugasnya berakhir pada tanggal 7 Januari 2012;
  • bahwa keberadaan Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati tersebut masih diperlukan, tetapi perlu dilakukan perubahan mengenai rincian tugas dan susunan keanggotaannya;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
    menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan TugasPenanganan Kasus Warga Negara  Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara
    Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.

 

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2012

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »