KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI DAN WAKIL MENTERI UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN 2009-2014
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Menteri harus sehat jasmani dan rohani;
- bahwa untuk dapat diangkat menjadi Wakil Menteri sebagai bagian dari pimpinan kementerian harus sehat jasmani dan rohani;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri dan Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014, dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id
About Us
catatanhukum.id merupakan penyedia himpunan informasi regulasi Indonesia, yang memudahkan anda untuk melakukan penelusuran informasi hingga mengunduh dokumen regulasi. Dilengkapi dengan kamus hukum up to date, catatanhukum.id dapat menjadi one stop solution anda untuk proses pencarian informasi di bidang hukum.
Cara penggunaan
Anda dapat melakukan penelusuran informasi dengan cara mengetik keywords yang anda butuhkan. Mesin pencarian akan mengarahkan anda pada hasil paling relevan dari keseluruhan informasi yang sudah kami himpun.
Sumber informasi
Sumber informasi yang kami gunakan adalah JDIH resmi milik pemerintah Indonesia.
Kumpulan Artikel
Selain pusat informasi regulasi dan kamus hukum, kami juga menyediakan berita hukum terkini terkait peraturan yang sudah diterbitkan di Indonesia.