KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA PEMBANGUNAN PASCA SASARAN PEMBANGUNAN MILENIUM TAHUN 2015 (POST-2015 DEVELOPMENT AGENDA)
Menimbang
- bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menunjuk Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Perdana Menteri Inggris Y.M. David Cameron, dan Presiden Republik Liberia Y.M. Ellen JohnsonSirleaf sebagai Ketua Bersama (Co-Chairs) Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka (the High-Level Panel of Eminent Persons) untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post2015 Development Agenda);
- bahwa untuk melaksanakan dengan baik amanat yang terhormat tersebut Presiden Republik Indonesia perlu didukung oleh suatu komite nasional untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 yang dapat menjawab tantangantantangan global abad ke-21 dan diterima oleh Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan para pemangku kepentingan lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Komite Nasional untuk merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda) dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id